Publik Figur jadi Korban Klinik Kecantikan Ilegal
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal bertarif hingga Rp9,5 juta berhasil diungkap polisi. Dua public figur pernah jad korbannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan aparat dari Sub Direktorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Subdit Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (14/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Klinik bernama ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa itu beralamat di Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Satu tersangka diamankan. \"Dari hasil penyelidikan kemudian undercover kita lakukan di sana berhasil kita amankan satu tersangka inisialnya adalah SW alias dr. Y,\" katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2). Dijelaskan Yusri, SW alias dr Y merupakan pemilik klinik iliegal tersebut. Bahkan dia pula yang melakukan praktik dokter kecantikan. Padahal tak memiliki kualifikasi sebagai dokter. Selain itu sebagai dokter gadungan, dia juga tak mengantongi izin membuka klinik dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. \"Berdasarkan pengakuannya, SW telah melakoni praktik ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun,\" ungkap Yusri. SW telah membuka praktik klinik kecantikan ilegal sejak 2017. Bahkan ada sosok publik figur yang menjadi pasien dokter gadungan tersebut. \"Rata-rata pasien dari pelaku itu sekitar 100 orang per bulan, tetapi karena pandemi agak berkurang, pengakuannya sekitar 30 orang, ada beberapa publik figur juga pernah jadi pasien yang bersangkutan,\" ungkapnya. Namun, Yusri tidak membeberkan identitas publik figur yang dimaksud. Dijelaskan Yusri, dalam beroperasi, pelaku memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut. Dalam beraksi tersangka mempromosikannya melalui media sosial Instagram. Lalu setelah memperoleh korban dilanjutkan dengan perpesanan melalui WA. \"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi,\" ujarnya. \"(Konsumen) yang mau akan menghubungi WA-nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan,\" lanjutnya. Bisnis ilegal ini ternyata tidak hanya di Jakarta. SW mengaku juga menggelar praktik di beberapa wilayah seperti di Aceh dan Bandung. Mengenai tarif atau biaya perawatan, SW mematok harga mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 9,5 juta. \"Injeksi botoks sekitar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan. Ada beberapa juga yang ia tarifkan untuk tindakan-tindakan yang dilakukan, juga ada tindakan yang lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 9,5 juta untuk sekali tindakan dan juga beberapa tindakan lain,\" ujarnya. Untuk membuka klinik ilegal tersebut, SW mengaku hanya berpengalaman sebagai perawat atau tenaga kesehatan di sebuah rumah sakit selama tiga tahun. Dia merupakan perawat kecantikan dan bukan seorang dokter. \"Dia adalah perawat sebenarnya, bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan, kemudian di situ dia belajar, bagaimana untuk melakukan praktik ini termasuk obat-obat apa yg dibutuhkan, dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan,\" katanya. Oleh karena itu, banyak pasien yang mengalami pembengkakan setelah operasi. \"Korbannya ada yang alami pembengkakan payudara dan bibir. Itu hasil tindakan tersangka,\" terangnya. Hal tersebut diketahui polisi, karena polisi memintai keterangan dua korban yang ada di lokasi pengerebekan. Keduanya berinisial RN dan DM. Keduanya mengalami masalah setelah melakukan perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut. \"Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir,\" ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktik kecantikan SW merupakan tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter spesialis. \"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih,\" ujarnya. Ditambahkannya, dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya. \"Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa,\" ujarnya. Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka SW dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta. SW pun kini ditahan penyidik Polda Metro Jaya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: